You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaktim Kaji Perpanjangan Izin Yayasan Pendidikan di Ciracas
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jaktim Kaji Perpanjangan Izin Yayasan Pendidikan di Ciracas

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan kajian perpanjangan perizinan Yayasan Pendidikan Advent Limabelas Cirascas. Kajian menindaklanjuti surat disposisi Pj Gubernur DKI Jakarta  9 April 2023.

Agar tidak sampai terjadi kesalahan atau pelanggaran.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Seko Administrasi Jakarta Timur, Achmad Salahuddin mengatakan, pihak yayasan juga telah mengajukan surat permohonan terkait hal tersebut. Sesuai dengan izin yang dimiliki, domisili sekolah yang dikelola yayasan akan berakhir pada 17 Januari 2024 mendatang. 

"Pada 2016 mereka pernah mengajukan surat permohonan ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Namun pengajuan terkendala zonasi karena lokasinya ada di zona hijau," katanya, Senin (8/5). 

Bapemperda Kaji Perubahan Perda Jaringan Utilitas

Dilanjutkan Salahuddin, terkait hal tersebut pihaknya mendatangkan pihak Yayasan Pendidikan Advent Limabelas Ciracas, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Suku Dinas CKTRP, Unit PPM PTSP Jakarta Timur, Camat Ciracas, Satpol PP Jakarta Timur dan Lurah Ciracas. 

Masing-masing pihak terkait yang didatangkan dimintai pendapat sesuai dengan kapasitas mengenai tindaklanjut perizinan, sesuai dengan surat disposisi Pj Gubernur DKI Jakarta, tertanggal 9 April 2023 lalu. 

"Kajian ini agar tidak sampai terjadi kesalahan atau pelanggaran aturan saat mengeluarkan perizinan. Tentunya, kajian meliputi aspek sosial juga," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati